Saat ini Yayasan LIA telah memiliki 31 cabang kerjasama serta 17 ekstensi cabang kerjasama. Cabang kerjasama LBPP LIA tersebar di 17 provinsi di Indonesia.
Kami mengundang Bapak/Ibu calon investor untuk bermitra dengan Yayasan LIA dan berikut ini adalah Landasan Hukum serta Persyaratan Umum Mitra Kerjasama.
1) Landasan Hukum
a. Undang-undang No. 16 tahun 2001 tentang yayasan.
b. Anggaran Dasar Yayasan LIA Akta Nomor 5 tanggal 23Juni tahun 2005
Notaris Endang S, Antariksa, SH. M.Hum di Jakarta.
2) Persyaratan Mitra Kerjasama
a. Berbentuk badan hukum.
b. Mempunyai visi dan misi yang sejalan dengan Yayasan LIA.
c. Memiliki gedung yang sesuai dengan persyaratan Yayasan LIA.
d. Mengajukan surat permohonan kerjasama kepada:
Pengurus Yayasan LIA
Jl. Pengadegan Timur Raya No. 3, Pancoran
Jakarta Selatan 12770, Telp (021) 794 3526
U.p. Sekretaris Pengurus Yayasan LIA
Dengan melampirkan:
- Profil Perusahaan/Badan Hukum
- Akte pendirian Badan Usaha yang sudah disahkan oleh instansi yang berwenang Curriculum Vitae Organ Yayasan atau Organ PT
- Fotokopi sertifikat tanah/gedung
- Pernyataan kesanggupan menyerahkan Bank Garansi sebesar 50 % (lima puluh per seratus) dari good will fee
- Proposal singkat yang berisi potensi pasar/bisnis, lokasi yang diusulkan, data demografi dan transportasi.
e. Membayar goodwill fee kepada Yayasan LIA.
f. Menanggung biaya survey pendahuluan dan biaya studi kelayakan yang telah dilakukan serta disetujui oleh Yayasan LIA
g. Mengikuti ketentuan-ketentuan yang berlaku di Yayasan LIA dalam kaitannya dengan pengelolaan Cabang Kerja Sama
3). Lokasi Cabang Kerja Sama
Persyaratan lokasi Cabang Kerja Sama adalah sebagai berikut :
a. Terletak dalam Kotamadya/Kabupaten dan di pusat kota yang strategis, dekat kawasan pendidikan, perumahan, perkantoran, perdagangan dan industry serta mudah dijangkau dengan kendaraan umum;
b. Dalam Kotamadya/Kabupaten yang sama dapat berdiri lebih dari 1 (satu) Cabang Kerja Sama dengan keten- tuan sebagai berikut:
1) Mitra Kerja Sama yang berbeda;
2) Mempunyai radius berjarak 10 (sepuluh) kilometer dari lokasi Cabang Kerja Sama yang sudah berdiri terlebih dahulu;
3) Hasil Survey dan Studi Kelayakan menunjukkan potensi pasar yang baik;
c. Pengurus Yayasan LIA memiliki hak dan wewenang penuh atas persetujuan pendirian Cabang Kerja Sama pada butir 2a.
Informasi dan keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Yayasan LIA dengan alamat sebagaimana tertera diatas.